Detail Posyantek

Posyante Mekar Berdseri

  • Kategori : Posyantek Berprestasi
  • Nama Pengusul : Bambang Agus Hidayat,ST.MM
  • Kab/Kota : KOTA BEKASI
  • Kecamatan : BEKASI BARAT
  • Kelurahan : KOTA BARU
  • Latar Belakang :

    Latar Belakang Pembentukan Posyantek

    Pendahuluan

    Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memberikan dampak besar terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. Namun, tidak semua lapisan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan, memiliki akses yang memadai terhadap teknologi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal. Untuk menjembatani kesenjangan tersebut, diperlukan suatu lembaga yang mampu memfasilitasi penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna (TTG) di tingkat masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan membentuk Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) sebagai wadah pelayanan, konsultasi, dan pendampingan penerapan TTG di tingkat kecamatan.

    Latar Belakang

    1. Kebutuhan Percepatan Alih Teknologi Tepat Guna

    Masyarakat, khususnya di pedesaan, menghadapi berbagai tantangan dalam meningkatkan produktivitas dan efisiensi kegiatan ekonomi. Banyak potensi lokal yang belum dimanfaatkan secara optimal karena keterbatasan akses terhadap teknologi yang sesuai. Oleh karena itu, diperlukan percepatan alih teknologi tepat guna agar masyarakat dapat memanfaatkan inovasi teknologi yang sederhana, murah, dan sesuai dengan kondisi setempat. Posyantek hadir sebagai sarana untuk mempercepat proses transfer teknologi dari lembaga penelitian, perguruan tinggi, maupun instansi pemerintah kepada masyarakat.

    2. Peran Strategis Teknologi dalam Pembangunan Masyarakat

    Teknologi memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan produktivitas, efisiensi, dan kualitas hasil kerja. Dalam konteks pembangunan pedesaan, teknologi tepat guna menjadi solusi efektif untuk mengatasi berbagai permasalahan seperti keterbatasan sumber daya, rendahnya produktivitas pertanian, dan kurangnya inovasi dalam usaha kecil menengah. Posyantek berfungsi sebagai pusat layanan yang memberikan informasi, pelatihan, dan pendampingan kepada masyarakat agar mampu mengadopsi dan mengembangkan teknologi sesuai kebutuhan lokal.

    3. Instruksi Pemerintah dalam Pembentukan Posyantek

    Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1998 tentang Operasionalisasi Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna Desa (Posyantekdes) menegaskan pentingnya pembentukan Posyantek di seluruh daerah. Instruksi ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk membentuk lembaga yang berfungsi memfasilitasi penerapan TTG di tingkat kecamatan. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan berbasis teknologi serta memperluas akses terhadap inovasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan.

    4. Peningkatan Kesejahteraan dan Kemandirian Masyarakat

    Pembentukan Posyantek juga dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi yang sesuai dengan potensi lokal. Dengan adanya Posyantek, masyarakat tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga dapat berperan sebagai pengembang dan inovator. Hal ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kemandirian ekonomi, peningkatan pendapatan, serta penguatan daya saing masyarakat di tingkat lokal maupun regional.

    5. Penguatan Kelembagaan Masyarakat dalam Pembangunan

    Posyantek berperan sebagai wadah kolaborasi antara pemerintah, lembaga penelitian, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat dalam pengembangan serta penerapan TTG. Melalui kelembagaan ini, masyarakat memperoleh akses terhadap informasi, pelatihan, dan pendampingan yang berkelanjutan. Penguatan kelembagaan Posyantek diharapkan dapat menciptakan sinergi antar pihak dalam mewujudkan pembangunan yang partisipatif, inovatif, dan berkelanjutan.

    Dasar Hukum

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
    3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1998 tentang Operasionalisasi Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna Desa (Posyantekdes).
    4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
    5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

    Tujuan Pembentukan

    1. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengakses, mengembangkan, dan memanfaatkan teknologi tepat guna.
    2. Mendorong kemandirian masyarakat melalui penerapan teknologi yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal.
    3. Menjadi pusat informasi, konsultasi, dan pelatihan teknologi tepat guna di tingkat kecamatan.
    4. Memfasilitasi kerja sama antara pemerintah, lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam pengembangan TTG.
    5. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penerapan teknologi yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

    Penutup

    Pembentukan Posyantek merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran teknologi tepat guna sebagai pendorong pembangunan masyarakat. Melalui lembaga ini, masyarakat memperoleh akses yang lebih luas terhadap inovasi teknologi yang relevan dengan kebutuhan lokal. Posyantek tidak hanya menjadi sarana transfer teknologi, tetapi juga wadah pemberdayaan masyarakat untuk menciptakan kemandirian dan kesejahteraan yang berkelanjutan. Dengan dukungan pemerintah, lembaga pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan, Posyantek diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan berbasis teknologi di tingkat lokal.

  • Maksud dan Tujuan :

    Maksud & ujuan Pembentukan

    1. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengakses, mengembangkan, dan memanfaatkan teknologi tepat guna.
    2. Mendorong kemandirian masyarakat melalui penerapan teknologi yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal.
    3. Menjadi pusat informasi, konsultasi, dan pelatihan teknologi tepat guna di tingkat kecamatan.
    4. Memfasilitasi kerja sama antara pemerintah, lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam pengembangan TTG.
    5. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penerapan teknologi yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
  • Data pemanfaatan dan pengembangan TTG yang tersedia :

    1. UMKM yang menggunakan TTG dalam usahanya

    2. Jenis TTG yang telah digunakan oleh masyarakat

     3. Industri kecil dan usaha lainnya yang berkembang karena pelayanan Posyantek

    4.Industri kecil dan usaha produktif lainnya yang meningkat produksi, mutu dan        daya        saing              usahanya              setelah              mendapatkan.


    5.fasilitasi/pendampingan      dari    Posyantek    Bio    Gas     dan    Bio Flok

    digunakan untuk energi bersih, bahan bakar kendaraan, pembangkit listrik, dan pupuk organik dan Protein bagi Budidaya Ikan.

  • Data Jenis TTG yang dibutuhkan masyarakat :

    Profile dan Visi Misi Posyantek Mekar Berseri

    Posyantek Mekar Berseri adalah lembaga pelayanan teknologi tepat guna yang berfungsi sebagai pusat informasi, konsultasi, dan pengembangan TTG di masyarakat

    Visi: Menjadi lembaga TTG yang unggul, mandiri, dan berdaya saing dalam mendukung pemberdayaan masyarakat

    Misi: Memberikan pelayanan teknologi tepat guna yang berkualitas dan mudah diakses oleh masyarakat

    Misi: Mengembangkan inovasi TTG untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

    struktur organisasi

    Ketua: memimpin kelembagaan, mengambil keputusan strategis, dan mewakili posyantek

    Sekretaris & Bendahara: mengelola administrasi, dokumentasi, serta keuangan dan pelaporan

    Divisi Teknis & Pengembangan: melaksanakan program teknologi tepat guna dan inovasi layanan

    ?

  • Laporan Kegiatan : Download
  • Prestasi dan Penghargaan : Download
  • Link Video : https://www.youtube.com/@Posyantek_Kotabaru