Detail Alat TTG

Sistem Pakar Ilmu Faraidh (Waris) Berbasis Web dengan Prosedur Perhitungan Kiai Rahmadi Kendal

  • Tahun : 2023
  • Kategori : Inovasi TTG
  • Nama Pengusul : 1. Fadilla Nidya Riyanto, 2. Muhammad Ridhwan Arrasyid, 3. Tubagus maula nashiri sefat
  • Kab/Kota : KOTA BEKASI
  • Kecamatan : BEKASI TIMUR
  • Kelurahan : MARGAHAYU
  • Waktu Penerapan : 2023-02-01
  • Abstrak/Ringkasan Proposal : <p>Faraidh yang dinamai juga sebagai ilmu waris, yaitu ilmu untuk mengetahui tentang orangorang yang berhak dan tidak berhak untuk memperoleh harta yang ditinggalkan sesuai dengan jumlah bagian masing-masing ahli waris beserta cara pembagiannya. Beberapa pakar ilmu faraidh membuat aturan-aturan pembagian harta waris ke dalam metode-metode berdasarkan dalil-dalil yang dipelajari dalam agama Islam. Sistem Pakar merupakan bagian dari kecerdasan buatan yang dibangun untuk merepresentasikan cara berpikir seorang pakar yang telah menyusun metode kepakarannya. Sistem Pakar Ilmu Faraidh dibuat untuk merepresentasikan ilmu yang telah dibuat oleh pakar ilmu faraidh tersebut, guna dapat diakses oleh siapapun. Salah satu pakar ilmu faraidh, yaitu Kyai Rahmadi dari Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, telah membukukan metode perhitungan beserta aturan-aturannya dalam bentuk tabel dan algoritma penyelesaian pembagianharta waris. Walaupun saat ini banyak aplikasi yang menyediakan perhitungan waris, namun dengan diterapkannya dalam suatu institusi resmi maka tingkat penerimaan pengguna jauh lebih tinggi, apalagi di Universitas Islam 45 Bekasi telah ada lembaga bantuan hukum yang disediakan untuk masyarakat untuk mengetahui lebih lanjut setelah memakai aplikasi yang dibuat oleh kami, mahasiswa teknik komputer D3 yang nantinya akan tersedia dalam web resmi kampus. Harapannya aplikasi ini dapat digunakan sebagai rujukan dalam permasalahan waris pada masyarakat. <br></p>
  • Link Video : https://drive.google.com/file/d/1K5fuG7ADaR6to4F1tgMpcBrI0m_2O0_k/view