Informasi
- Author: Administrator
- Last Update: 22 Aug 2024 01:43:50
Penguatan Akuntabilitas Pemerintah Kota Bekasi Melalui Inovasi SiAkip
Pemerintah
Kota Bekasi terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam
kinerja instansi pemerintah dengan memperkenalkan aplikasi SiAkip (Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah). Aplikasi ini merupakan inovasi
daerah yang dirancang untuk menjawab rekomendasi Laporan Hasil Evaluasi (LHE)
dari Kemenpan RB tahun 2019. Setelah melalui tahap uji coba, aplikasi SiAkip
resmi diterapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2020, dan dikelola oleh
Bagian Pemerintah Daerah Setda Kota Bekasi di bawah pengawasan Sekretaris
Daerah.
SiAkip tidak hanya berfungsi sebagai platform untuk perencanaan dan realisasi program-program pemerintah daerah, tetapi juga mencakup pelaporan yang menjadi tolok ukur kinerja perangkat daerah secara khusus dan pemerintah daerah secara umum. Fitur pelaporan dalam SiAkip memainkan peran penting sebagai dasar penilaian untuk memberikan reward dan punishment bagi instansi terkait, sehingga memotivasi perangkat daerah untuk lebih meningkatkan kinerja mereka.
Salah satu tujuan utama dari pengembangan aplikasi ini adalah mengintegrasikan berbagai sistem berbasis kinerja yang mencakup tahapan dari perencanaan, penyelenggaraan, hingga pelaporan. Dengan adanya integrasi ini, diharapkan proses administrasi dan monitoring kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efisien dan akurat. SiAkip juga membantu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai kinerja pemerintah.
Dasar hukum pelaksanaan inovasi SiAkip mencakup beberapa regulasi penting, antara lain Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Selain itu, inovasi ini juga didukung oleh Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2019 yang mengatur penerapan aplikasi Siencang (Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Peraturan-peraturan tersebut menjadi landasan kuat bagi implementasi SiAkip, yang bertujuan untuk memperkuat sistem akuntabilitas kinerja di Kota Bekasi.
Melalui SiAkip, Pemerintah Kota Bekasi berharap dapat meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan kinerja instansi pemerintah, serta memastikan bahwa setiap program yang dijalankan memiliki dampak positif yang signifikan bagi masyarakat. Inovasi ini juga menjadi langkah strategis dalam upaya Kota Bekasi untuk meningkatkan peringkat dalam penilaian kinerja instansi pemerintah oleh Kemenpan RB di masa mendatang.
Dengan
dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk pimpinan daerah dan seluruh
perangkat daerah, SiAkip diharapkan dapat terus berkembang dan menjadi contoh
bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi
pemerintahan. Pemerintah Kota Bekasi optimis bahwa aplikasi ini akan membawa
perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan lebih
bertanggung jawab, sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan
publik yang berkualitas.
